
PTA Surabaya Ikuti Deklarasi MOU Antara MA RI & MA Singapura
07 November 2023, Telah dilihat 91 kali
PTA Surabaya Ikuti Deklarasi MOU Antara MA RI & MA Singapura
Dalam rangka meningkatkan kerjasama bilateral antara Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Singapura, MA RI menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU). Penandatanganan MOU ini dilaksanakan di gedung utama Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara pada hari Selasa tanggal 7 November 2023. Acara digelar secara daring oleh seluruh satker termasuk PTA Surabaya di ruangan hakim dan secara luring oleh para undangan di gedung MA. Setelah seluruh undangan kehormatan hadir di lokasi acara, bergegas Ketua MA RI & Ketua MA Singapura melaksanakan penandatanganan MOU lalu kemudian foto bersama.

Selepas penandatanganan MOU, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua MA RI, Prof. Dr. H.M. Syarifudin, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa hubungan antara MA RI dengan MA Singapura selama ini telah terjalin dengan baik. "Hal ini sebagaimana layaknya menjalani hubungan yang baik dengan sesama tetangga", cetusnya. Tidak berhenti sampai disitu saja, beliau berharap untuk meningkatkan hubungan baik ini dengan adanya kerjasama kemitraan melalui MOU.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua MA Singapura, Chief Justice Sundaresh Menon, yang sebelumnya melaksanakan penandatanganan MOU dengan Ketua MA RI. Ini adalah merupakan kunjungan yang kedua kalinya bagi beliau ke Indonesia dan kunjungan kali ini terasa spesial karena momen yang baik ini. Pada momen ini beliau menjabarkan, "There are four areas of concern in this MOU including crossborder commercial law". Selain itu pada MOU ini beliau juga menekankan pada peningkatan pendidikan dan pelatihan dalam hukum lintas negara (cross border law). Beliau juga menyinggung akan pentingnya mediasi dalam perkara hukum karena dapat memberikan hasil yang baik pula bagi kedua belah pihak yang berperkara.

Moderator Syamsul Maarif, SH, LLM, PHd, mengamini bahwa penyelesaian sengketa dengan mediasi dapat memberikan pengaruh besar pada penyelesaian perkara, termasuk dalam perkara internasional sebagaimana disebutkan oleh KMA Singapura. Hakim Agung Syamsul juga mengutip New York Convention yang lebih tepatnya tentang United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards sebagai dasar hukum perkara internasional. Dasar hukum ini menjadi pegangan bagi para penegak hukum di seluruh dunia dalam penyelesaian perkara internasional.

Menyambung dengan diskusi, Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, SH, LLM, mengutip keberhasilan mediasi perkara di Singapura dapat mencapai nilai 75%. Hal tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan tingkat keberhasilan mediasi di Indonesia yang hanya 5%. Maka dari itu MA RI menggelar MOU dan kerjasama dengan MA Singapura agar dapat mengadopsi dan mempelajari praktik baik ini untuk dapat diimplementasikan di Indonesia sehingga dapat meningkatkan kualitas seluruh sumber daya MA RI dan memberikan kinerja serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.